Header Ads

Panduan


PANDUAN PELATIHAN
PENINGKATAN KETERAMPILAN DASAR TEKNIK INSTRUKSIONAL (PEKERTI)
Bagi Dosen Universitas Lampung

Bandar Lampung, 11-15 September 2017


Pusat Kurikulum Dan Pengembangan Pembelajaran (PKPP)
Lembaga Pengembangan Pembelajaran Dan Penjaminan Mutu (LP3M)
Universitas Lampung
2017


PANDUAN PEKERTI


  1. LATAR BELAKANG
Setiap perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan mutu lulusannya agar memiliki kompetensi yang mampu berkompetisi dan berpartisipasi dalam pembangunan. Upaya peningkatan kompetensi civitas akademika terutama dosen sebagai ujung tombak dalam pembelajaran harus selalu ditingkatkan baik dari sisi pedagogic, professional, social dan kepribadian. Dosen merupakan salah satu komponen yang sangat berperan dalam pembelajaran dan secara langsung mempengaruhi peningkatan kualitas belajar mahasiswa. Mengacu kepada UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 butir 2 dosen hendaknya mampu melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan ilmuwan yang professional. Oleh karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan terus menerus oleh perguruan tinggi adalah melaksanakan program Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI).


Sejak tahun 1996 Universitas Lampung sudah melaksanakan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) untuk dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang serasi dengan tuntutan masyarakat dalam pengembangannya, dan untuk meningkatkan kemampuan dalam pembelajaran, serta melakukan evaluasi hasil  pembelajaran yang ditujukan untuk peningkatan kualitas yang berkelanjutan. PEKERTI menjadi penting dalam pengembangan profesionalisme dosen karena kurikulum yang ditetapkan oleh DIKTI sejalan dengan amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa, beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan proses, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian. Di samping itu melaksanakan tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat. Program PEKERTI merupakan program pelatihan yang dirancang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk peningkatan kompetensi pedagogik bagi para dosen.


Universitas Lampung menyadari pentingnya program PEKERTI. Oleh karena itu, Rektor Universitas Lampung membuat surat edaran Rektor Nomor 1600/J.26/KP/2001  tertanggal 5 Juni 2001 tentang pelatihan PEKERTI yang dijadikan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan Asisten Ahli Madya/Asisten Ahli bagi dosen yunior di lingkungan Universitas Lampung.


Sejalan dengan diterapkannya kurikulum berbasis kompetensi di perguruan tinggi, maka upaya peningkatan kualitas dosen melalui program PEKERTI, substansi materi dan penyajiannya harus disesuaikan dengan penerapan kurikulum tersebut. Program PEKERTI, melatih tenaga pengajar untuk mempersiapkan program pembelajaran, memiliki keterampilan mengajar dan melakukan evaluasi terhadap hasil belajar. Pada mulanya program ini diperuntukkan bagi dosen yunior, meskipun demikian berdasarkan perkembangan terakhir, minat dari dosen senior untuk mengikuti program ini cukup banyak. Pada dasarnya isi program ini memang tidak menunjukkan perbedaan dosen yunior maupun senior.


  1. DASAR KEGIATAN
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Keputusan Rektor Unila Nomor 58A/H26/2008 tentang Rencana Jangka Panjang Universitas Lampung
  4. Keputusan Rektor Unila Nomor, 114/H26/PR/2008 tentang Rencana Strategis Universitas Lampung
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  1. TUJUAN PELATIHAN
Tujuan umum yang ingin dicapai dari program ini adalah untuk meningkatkan  dan mengembangkan pengetahuan dan wawasan tentang prinsip-prinsip pedagogic, metodologi dan keterampilan mengajar dosen di perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar mahasiswa.


  1. PESERTA PELATIHAN
Peserta pelatihan meliputi dosen dari  Universitas Lampung yang belum pernah mengikuti pelatihan PEKERTI.


  1. KOMPETENSI YANG AKAN DICAPAI OLEH PESERTA PELATIHAN


Setelah mengikuti program pelatihan PEKERTI peserta mampu:
  1. Memahami berbagai teori belajar, dasar-dasar komunikasi dan keterampilan mengajar, serta model-model pembelajaran;
  2. Mampu menyusun desain instruksional;
  3. Mampu membuat Rencana Pembelajaran Semester (RPS)/ Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP);
  4. Mampu melaksanakan evaluasi kegiatan belajar mengajar mahasiswa.

  1. MATERI PELATIHAN
Materi program PEKERTI meliputi:
  1. Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi
  2. Teori belajar dan motivasi
  3. Pengembangan Bahan ajar
  4. Pendidikan sebagai system
  5. Model-Model pembelajaran Inovatif
  6. Desain Instruksional
  7. RPS/GBPP, SAP dan Kontrak Kuliah
  8. Taksonomi Tujuan Pembelajaran
  9. Hakikat Metode dan Media Instruksional
  10. Penilaian Proses dan Hasil Belajar
  11. Praktikum
  12. Team Teaching
  13. Pembelajaran Orang Dewasa
  14. Micro Teaching, dan
  15. Praktik Mengajar


  1. METODE PELATIHAN DAN STANDAR KELULUSAN
Pelatihan menerapkan metode diskusi, latihan terbimbing,  simulasi dan presentasi. Standar kelulusan didasarkan atas penilaian komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Kehadiran
  2. Aktivitas kelas
  3. Tugas-tugas dan presentasi
  4. Micro teaching (praktik mengajar)
  5. Tugas akhir magang (mengajar secara terbimbing pada masing-masing program studi/jurusannya)


  1. PERLENGKAPAN YANG HARUS DIBAWA PESERTA
  1. Draf RPS/GBPP/Silabus, SAP dan kontrak kuliah
  2. Draf evaluasi PBM
  3. Laptop

  1. TUGAS DALAM PROGRAM PELATIHAN
Tugas yang harus diselesaikan peserta program pelatihan adalah:
  1. Membuat analisis instruksional
  2. Membuat RPS/ GBPP/Silabus, SAP dan Kontrak Kuliah
  3. Membuat evaluasi PBM yang meliputi:
  1. Kisi-kisi soal lengkap 1 semester
  2. Konstruksi butir soal (5 contoh soal dengan ranah kompetensi yang berbeda)
  3. Pedoman penskoran dan jawaban butir soal di atas
  4. Contoh bentuk tugas mahasiswa
  1. Menyusun action plan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  2. Melaksanakan presentasi tugas-tugas tersebut di atas.


  1. KETENTUAN PENYELESAIAN TUGAS
  1. Peserta diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas selama 4 minggu setelah pelatihan.
  2. Tugas dijilid sesuai dengan format yang telah ditentukan dan wajib menyertakan lembar konsultasi yang telah diisi tanda tangan lengkap dari fasilitator. Mohon diperhatikan bahwa lembar konsultasi harus asli, tidak dalam keadaan rusak dan menjadi satu bagian (tidak terpisah) dari Tugas.
  3. Tugas diserahkan ke LP3M, pusat pengembangan pembelajaran untuk mendapatkan tanda bukti penyerahan tugas dan sertifikat.

  1. FORMAT LAPORAN TUGAS
Laporan Tugas program pelatihan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diketik: Kertas A4, Font Times New Roman dengan margin kiri 4, kanan 3, atas 3 dan bawah 3.
  2. Dijilid softcover warna sesuai dengan bendera fakultas
  3. Halaman judul
  4. Daftar Tugas
  5. Disertai tugas dalam bentuk softcopy (CD) 1 Buah
  6. Lembar konsultasi disertakan dalam Tugas
  7. Rangkap 2 (yang asli dikumpulkan, Fotocopy untuk dokumen pribadi/diparaf petugas)


  1. TATA TERTIB PESERTA
Selama pelatihan, para peserta diwajibkan:
  1. Hadir tepat waktu (15 menit sebelum acara dimulai)
  2. Menandatangani daftar hadir yang disediakan
  3. Selalu membawa materi pelatihan
  4. Mematikan nada dering telepon genggam di dalam ruangan pelatihan
  5. Dilarang menerima telepon didalam ruang pelatihan
  6. Tidak merokok di dalam ruang pelatihan
  7. Mengikuti seluruh acara pelatihan dengan aktif dan tertib

  1. KETENTUAN PENERIMAAN SERTIFIKAT
Penerima sertifikat adalah peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak meninggalkan acara lebih dari tiga sesi dari semua sesi materi  dan diskusi.
  2. Mengikuti dan mengerjakan seluruh tugas yang diberikan.
  3. Peserta yang meninggalkan lebih dari 3 sesi pelatihan tanpa izin  dan/atau dua sesi dari konsultasi tugas, tidak berhak mendapat sertifikat. Namun diperkenankan apabila ingin tetap mengikuti acara pelatihan sampai berakhir.

  1. PERINGKAT
Peringkat keberhasilan peserta pelatihan akan ditentukan berdasarkan:
  1. Kesantunan selama mengikuti pelatihan
  2. Kedisiplinan
  3. Kecepatan dalam mengerjakan setiap tugas
  4. Keaktifan dalam merespon materi dalam setiap sesi
  5. Kualitas tugas yang dikerjakan
  6. Kualitas mengajar mikro



NARASUMBER DAN FASILITATOR

Narasumber dan Fasilitator PEKERTI terdiri dari:
  1. Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P.
  2. Prof. Dr. Bujang Rahman, M,Si.
  3. Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si.
  4. Prof. Dr. Lindrianasari, S.E., M.Si., Akt.
  5. Prof. Dr. Agus Suyatna, M.Si.
  6. Dr. Abdurrahman , M.Si.
  7. Dr. Adelina Hasyim, M.Pd.
  8. Dr. Herpratiwi, M.Pd.
  9. Dr. Lilik Sabdaningtyas, M.Pd.
  10. Dr. Riswanti Rini, M.Si.
  11. Dr. Herpratiwi, M.Pd.
  12. Dr. Sunyono, M.Si.
  13. Dr. Pujiati, M.Pd.
  14. Dr. Tuntun Sinaga
  15. Agus Trisanto, Ph.D.


  1. CONTACT PERSON
Sekretariat Pekerti Universitas Lampung: Pusat Kurikulum dan Pengembangan Pembelajaran (PKPP) LP3M Universitas Lampung Gedung Rektorat Lt. 4.
Telp: (0721) 701609 pswt 164
Email: lp3m@kpa.unila.ac.id
Web: http://lp3m.unila.ac.id


Bandar Lampung, 4 September 2017
Ketua LP3M Unila,


Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si.
NIP 196403261989021001

Gambar tema oleh Nikada. Diberdayakan oleh Blogger.